Penangkapan Pelaku Tawuran Berdarah di Jembatan Merah
Polisi telah berhasil menangkap pelaku utama tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. Kejadian tersebut menyebabkan seorang korban mengalami luka parah hingga kehilangan tangannya. Pelaku yang diketahui bernama MR alias Danco, berusia 21 tahun, ditangkap oleh Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan petugas dari Polsek Tangerang saat sedang nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (18/8) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di tangan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang.
Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini.
“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” imbuh Jauhari.
Awal Terjadinya Tawuran
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan bahwa tawuran tersebut berawal dari ajakan duel antar dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di Jembatan Merah pada Rabu (30/7) sekira pukul 03.00 WIB.
“Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.
Pengejaran Pelaku Lain
Selain Danco, polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa ada lima orang lain yang masih dalam pencarian.
“Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ujar Zainal.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah lima tahun penjara.
Kesimpulan
Tawuran yang terjadi di Jembatan Merah menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aksi kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang. Dengan penangkapan pelaku utama dan pengejaran terhadap pelaku lain, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. Masyarakat, khususnya para orang tua, diharapkan lebih waspada dan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.



























































