Peran PPATK dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Noel baru saja ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, PPATK memberikan informasi penting mengenai aliran transaksi keuangan yang terjadi. Informasi ini membantu KPK dalam menelusuri berbagai aktivitas seperti transfer uang, penarikan dana, dan pengiriman uang. “PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, baik itu aliran uangnya maupun penarikan, kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” jelas Setyo.
KPK juga menyatakan bahwa ada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini membuat KPK bersiap untuk memperluas penyidikan. “Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya,” tambah Setyo.
Selain itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap pegawai Kementerian Ketenagakerjaan lainnya yang diduga terlibat dalam skandal pemerasan ini. Menurut Setyo, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga Noel ditangkap. “Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas penyidikan, karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau 12B. Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 meskipun persyaratan sudah lengkap. Dalam praktiknya, pihak Kemenaker meminta uang sebagai pelicin agar proses dapat dipercepat.
Sertifikasi K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Sertifikat ini juga dimaksudkan agar perusahaan dan tenaga kerja memahami serta mampu menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, dalam kasus ini, tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, justru dibebankan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 6 juta. Biaya tambahan ini menjadi bagian dari praktik pemerasan yang dilakukan.
Dari pengungkapan ini, KPK menemukan bahwa terdapat dana sebesar Rp 81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak akibat praktik pemerasan tersebut. KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan dalam sistem pelayanan publik.




























































