Aksi Publik Minta Penjelasan Terkait Penghilangan Barang Sitaan Senilai Rp472 Miliar
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) menggelar aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (15/1/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak adanya klarifikasi terbuka mengenai dugaan penghilangan barang sitaan saham senilai Rp472 miliar. Aksi ini menunjukkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, khususnya pada jabatan strategis yang menangani perkara korupsi bernilai besar.
Koordinator Gema Aksi, Borut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut harus diuji secara terbuka, independen, dan akuntabel demi menjaga integritas sistem hukum.
Dalam orasi mereka, massa menyoroti dugaan penghilangan barang sitaan saham di sebuah entitas perbankan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan masa jabatan seorang pejabat kejaksaan ketika masih menjabat sebagai direktur penyidikan. Perwakilan massa, Amru, menyebutkan tiga poin utama yang perlu diklarifikasi:
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis.
- Dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum.
- Dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu.
Selain mendatangi KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta OJK memberikan penjelasan terkait dugaan adanya surat yang menyatakan barang sitaan tersebut bukan merupakan barang bukti. Dalam perkara tindak pidana korupsi, barang sitaan biasanya diperlakukan sebagai barang bukti. Apabila terbukti terkait dengan tindak pidana, barang tersebut dapat dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan status barang sitaan menjadi penting agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Borut menegaskan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional serta transparan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap berada dalam pengawasan publik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak yang disebutkan terkait dugaan kasus tersebut. Demikian pula dengan pihak KPK yang belum memberikan pernyataan resmi.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum
Permasalahan ini menunjukkan tantangan besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dugaan penghilangan barang sitaan saham senilai Rp472 miliar menjadi isu yang sangat sensitif, terlebih jika berkaitan dengan jabatan strategis di lembaga penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan nilai besar.
Beberapa pertanyaan penting muncul, seperti:
- Bagaimana proses pengelolaan barang sitaan diatur oleh lembaga terkait?
- Apakah ada mekanisme pengawasan internal yang efektif?
- Bagaimana komunikasi antarlembaga dalam menangani kasus-kasus serupa?
Selain itu, isu konflik kepentingan dan pengondisian penegakan hukum juga menjadi sorotan. Hal ini bisa memicu keraguan publik terhadap kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum. Untuk itu, diperlukan investigasi yang objektif dan terbuka guna mengungkap fakta sebenarnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Hukum
Aksi yang dilakukan oleh Gema Aksi menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Partisipasi publik sangat penting dalam memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya dengan benar dan bertanggung jawab.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait kasus-kasus besar yang melibatkan kekuasaan dan uang. Dengan demikian, partisipasi publik dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa proses hukum tetap adil dan transparan.






























































