Penyitaan Motor Ducati dari Wamenaker dalam Kasus Korupsi K3
KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda dua merk Ducati milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Motor tersebut disita sebagai bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Noel dan 10 tersangka lainnya pada Kamis (21/8). Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa motor yang disita adalah Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pelat nomor tersebut palsu atau bodong. Menurut Setyo, dokumen kendaraan tersebut belum lengkap. Motor ini dibeli secara off the road, sekitar bulan April, tetapi hingga saat ini belum dilakukan pengurusan BPKB dan STNK.
Setyo menduga bahwa ketidaklengkapan dokumen tersebut bukanlah kesalahan biasa, melainkan disengaja oleh Noel agar kepemilikan motor mewah itu tidak mudah terlacak oleh aparat. Ia menyatakan bahwa pelat nomor yang digunakan bersifat kosong dan tidak jelas asalnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk menghindari pengawasan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemnaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa nama yang terlibat antara lain:
– Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
– Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025
– Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
– Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
– Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang
– Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
– Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator
– Dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar OTT terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka dugaan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Peristiwa ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam pengurusan sertifikasi K3.






























































