KPK Menanggapi Pernyataan Megawati Soekarnoputri Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyampaikan kekecewaannya karena Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam memberikan amnesti kepada Hasto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan suap. Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto dihukum selama 3,5 tahun penjara. Menurut Budi, amnesti yang diberikan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan oleh Hasto.
“Amnesti itu tidak menghapus tindakan yang sudah dilakukan. Jadi, tindakannya tetap ada dan terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun, atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa yang hilang akibat amnesti adalah hukuman bagi Hasto, bukan tindakannya yang terbukti sebagai suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 400 juta. Ia menilai masyarakat sudah cukup paham dengan kasus ini.
“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini,” kata Budi. Menurutnya, proses yang dilakukan KPK terhadap Hasto telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Selain itu, Budi juga menyebut bahwa semua proses yang dilakukan KPK telah diuji, baik dalam praperadilan maupun oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK). “Secara etik, semua dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam Kongres ke-VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Sabtu (2/8) lalu, Megawati menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa Hasto merupakan contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.
Megawati juga mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto. Ia bertanya apakah KPK tidak memiliki anak-anak atau saudara. “Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?” tanya Megawati.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Dana tersebut digunakan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.






























































