KPK Mencegah Mantan Menteri Agama Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan perjalanan ke luar negeri. Keputusan ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Aturan ini berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Selain Gus Yaqut, KPK juga memberlakukan larangan serupa kepada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kedua individu tersebut memiliki inisial IAA dan FHM. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ketiganya masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,” ujar Budi saat berada di Jakarta.
Awal Mula Kasus Pengelolaan Kuota Haji
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2023. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi kabar baik bagi para calon jemaah. Namun, ternyata justru memicu dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
KPK menduga bahwa kuota tambahan tersebut tidak dibagikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa porsi kuota haji adalah 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota dibagi secara merata yaitu 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk haji khusus.
Dampak Perubahan Skema Pembagian Kuota
Perubahan skema pembagian ini dinilai sangat menguntungkan pihak tertentu, khususnya penyelenggara travel haji swasta. Hal ini karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Akibatnya, potensi keuntungan yang mengalir ke pihak swasta menjadi berlipat ganda.
KPK memperkirakan bahwa akibat perubahan pembagian kuota tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Dana yang seharusnya masuk dari pembayaran jemaah haji reguler justru sebagian besar berpindah ke kantong pihak swasta yang mengelola haji khusus.
Proses Penyidikan Masuki Tahap Krusial
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan dua orang lainnya menandakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah memasuki tahap krusial. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.





























































