Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terus Berlangsung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK mengambil keterangan sejumlah saksi di kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, dengan melibatkan 12 orang sebagai saksi.
Pada pemeriksaan ini, penyidik KPK memfokuskan diri pada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia dan OJK ke yayasan yang dimiliki oleh tersangka Satori (ST). Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Jumat, 5 September 2025. Menurutnya, semua saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dana yang cair ke yayasan milik tersangka ST.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:
- Staf Administrasi DPR Komisi XI, Muhamad Mu’min Wiraswasta
- Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan/perangkat desa Panongan Nia Nurrohma
- Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin
- Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda
- Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah
- Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti
- Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, Ade Andriyani
- Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon Deddy Sumedi
Selain itu, ada juga tenaga ahli anggota DPR Satori, Devi Yulianti; Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh; Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Kabupaten Cirebon dan PNS Guru MAN 2 Kota Cirebon Ida Khaerunnisah; serta Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan dan Staf Desa Panongan Palimanan, Jadi.
Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
KPK telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK. Kedua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik pencucian uang yang berkaitan dengan dana yang diduga diperoleh secara tidak sah dan digunakan untuk pembelian barang pribadi yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR. Proses penyidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus ini.






























































