Pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023 hingga 2025. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Jumat (23/1), dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Dito. Menurutnya, keterangan dari mantan menteri tersebut sangat penting untuk melengkapi persidangan yang sedang berlangsung.
- Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- KPK meyakini bahwa Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Keterangan Dito diharapkan bisa memberikan kejelasan dalam penyidikan perkara ini.
Peran Dito dalam Penetapan Kuota Haji
Dalam penyidikan kasus ini, keterangan Dito disinyalir akan membantu KPK untuk mendalami peran para pihak dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah pertemuan antara pemerintah Indonesia dengan Pangeran Arab Saudi, Muhammad Bin Salman.
Menurut penjelasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dito Ariotedjo saat itu bersama Menteri BUMN Erick Thohir menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Namun, Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak ikut dalam rombongan tersebut.
- Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa ia tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
- Ia menegaskan bahwa Presiden didampingi oleh Menteri BUMN, Menpora, serta beberapa pejabat lainnya.
- Yaqut menyayangkan bahwa dirinya tidak diajak dalam pertemuan tersebut.
Kritik atas Pembagian Kuota Haji
Yaqut juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji secara teknis berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Oleh karena itu, ia merasa bahwa informasi teknis mengenai kuota haji tambahan seharusnya disampaikan langsung kepada Presiden.
- Yaqut menganggap bahwa informasi teknis mengenai kuota haji tambahan tidak tersampaikan.
- Ia menyatakan bahwa jika dirinya hadir dalam pertemuan tersebut, ia akan memberikan penjelasan tentang tantangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji untuk musim haji 2024. Kuota tambahan ini diperoleh setelah Presiden Jokowi melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuan dari kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang cukup panjang.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
- Kuota tambahan 20.000 jamaah haji diberikan oleh Arab Saudi.
- Kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan khusus.
- Aturan haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dituduh terlibat dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.
- Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Keduanya dituduh terlibat dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
- Kasus ini sedang dalam penyidikan KPK.
Dasar Hukum yang Digunakan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 31 Tahun 1999.
- Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
- Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh KPK.






























































