KPK Terus Periksa Saksi Terkait Kasus Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026. Salah satu yang dipanggil adalah Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Heru menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Jakarta Utara.
Pemanggilan ini menjadi perhatian karena Heru sebelumnya sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 lalu. Meski demikian, ia dilepaskan dan saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik Periksa Saksi Lainnya
Selain Heru, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari internal DJP. Mereka adalah Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko serta Muhammad Indra Kurniawan selaku Pemeriksa Pajak Pertama. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara terkait manipulasi pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Heru Tri Noviyanto diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, mengingat tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Seksi P3 yang membawahi proses pemeriksaan dan penilaian pajak wajib pajak, termasuk PT Wanatiara Persada.
Dugaan Kesepakatan Jahat
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan kesepakatan jahat antara pihak PT Wanatiara Persada dengan oknum pejabat pajak. Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan sebesar Rp75 miliar disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.
Sebagai imbalan atas diskon pajak besar tersebut, pihak perusahaan diduga memberikan suap atau commitment fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif.
Penggeledahan Dilakukan di Berbagai Lokasi
Pemanggilan saksi ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan maraton. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, dan kantor PT Wanatiara Persada.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing (dolar Singapura), dokumen penilaian pajak, hingga barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan ponsel yang diduga berisi percakapan terkait kesepakatan suap.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
- Dua pejabat fungsional pajak, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar
- Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin
- Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak ini.






























































