Penyelidikan KPK Terhadap Aliran Dana Korupsi Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Salah satu poin penting yang sedang ditelusuri adalah apakah ada aliran dana dari kasus suap tersebut masuk ke Partai NasDem, yang dipimpin oleh Surya Paloh.
Pemeriksaan terhadap aliran uang ini dilakukan setelah KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur. Proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus sebesar Rp126,3 miliar, dengan perubahan tipe rumah sakit dari D menjadi C.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga bahwa Abdul Azis meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau senilai Rp9 miliar kepada vendor proyek. Hal ini dilakukan meskipun proses pengadaan jasa tidak dilakukan secara benar dan transparan.
Selama proses pengerjaan proyek, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menunjuk PT Pilar Cerdas Putra sebagai penyedia jasa tanpa melewati proses lelang yang semestinya. Dari sini, KPK mengungkap bahwa Abdul Azis telah menerima uang komitmen fee sebesar Rp500 juta pada akhir April 2025. Dana tersebut diberikan oleh pihak vendor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ageng Dermanto.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Agustus 2025, vendor kembali memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar. Uang ini diserahkan kembali kepada Ageng, lalu diteruskan kepada Yasin, staf pribadi Abdul Azis. Menurut informasi yang dihimpun, uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis sendiri dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Selain itu, vendor juga mencairkan uang sebesar Rp200 juta dan menyerahkannya kepada Ageng. PT Pilar Cerdas Putra juga mencairkan cek senilai Rp3,3 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan Ageng berserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8 persen yang diminta oleh Abdul Azis.
Tersangka yang Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto
- Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman dari pihak swasta yang tergabung dalam KSO PT PC
- Penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim
Proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana yang kemungkinan besar terkait dengan partai politik tertentu. KPK akan terus melakukan investigasi menyeluruh agar bisa mengungkap seluruh kejahatan korupsi yang terjadi.
Penindakan terhadap pelaku korupsi akan dilakukan dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pemerintahan serta memastikan bahwa uang rakyat tidak digunakan secara sembarangan.



















































