Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Praktik ini disebut sudah berlangsung sebelum periode 2019–2024. Menurut informasi yang diperoleh, dugaan tersebut terjadi lebih dari satu dekade atau sejak 2012.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa praktik pemerasan tidak hanya terjadi pada periode 2019 saja, tetapi juga sebelumnya.
“Kami sedang mendalami hal ini karena ada informasi yang kami terima bahwa ada praktik di RPTKA itu, tenaga kerja asing yang diperas itu tidak hanya terjadi pada periode 2019 saja. Tapi sebelumnya juga terjadinya, itu sedang kita dalami,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan menteri ketenagakerjaan untuk diperiksa sebagai saksi. Beberapa nama yang disebut adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Selain itu, penyidik KPK sebelumnya menyita satu unit motor Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah.
“Sejauh ini sedang kami gali. Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus atau pun dari keterangan saksi lainnya, atau pun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” tutur Asep.
Mantan Staf Ahli Menaker Meminta Mobil Innova ke Agen TKA
Salah satu tersangka, yaitu mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada agen tenaga kerja asing (TKA).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin 29 September 2025.
Budi memastikan, mobil itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” ucap Budi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2019–2024. Mereka adalah:
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020 sampai 2023
- Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024 sampai 2025
- Wisnu Pramono – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 sampai 2019.
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA periode 2024 sampai 2025
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA
- Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA
- Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.