Penyelidikan KPK Terkait Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012, jauh sebelum masa jabatan periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara berulang. “Tenaga kerja asing yang diperas itu tidak hanya terjadi pada periode 2019 saja, tapi sebelumnya juga. Itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, jika keterangannya diperlukan. “Kalau memang keterangannya diperlukan untuk memperkuat bukti dan dokumen, tentu akan kami lakukan,” tambahnya.
Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya adalah Risharyudi Triwibowo (RYT), eks staf khusus Menaker era Ida Fauziyah. Dalam penyidikan, KPK menyita satu unit motor Harley Davidson milik RYT.
Selain itu, tersangka lain, yaitu mantan Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Yassierli Haryanto, diduga meminta satu unit Toyota Innova dari agen tenaga kerja asing. Permintaan tersebut terungkap dari fakta persidangan dan penyidikan KPK.
Modus Pemerasan yang Dilakukan
Modus pemerasan ini dilakukan dengan cara meminta uang atau barang bernilai tinggi kepada pihak yang ingin mengajukan RPTKA. Hal ini dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki akses ke proses pengurusan tersebut. Dugaan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa permintaan tersebut dilakukan secara sistematis dan berulang.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga menggunakan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi. Proses pengurusan RPTKA yang seharusnya menjadi mekanisme resmi untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing, ternyata digunakan sebagai alat untuk memperoleh uang atau barang berharga.
Tersangka yang Terlibat
Selain RYT dan Yassierli Haryanto, ada kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang menelusuri semua kemungkinan yang ada untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik KPK juga sedang memeriksa dokumen-dokumen terkait pengurusan RPTKA yang terkait dengan para tersangka. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan bukti kuat yang mendukung tindakan hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Dalam hal ini, KPK akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan dapat diperoleh.
Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang serius di dalam sistem pengurusan tenaga kerja asing. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.