KPK melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan Tapos. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 840 juta dengan kurs Rp 16.804 per dolar.
“Penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi menjelaskan bahwa tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada hari yang sama. Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di rumah dinas dan kantor PN Depok. “Untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
Deputi Penindakan KPK Asep menjelaskan bahwa perkara suap ini bermula ketika PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi belum dijalankan. Putusan tersebut bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.
Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas besaran fee Rp 1 miliar tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.
YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






























































