Penahanan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlangsung antara 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah merekayasa penyaluran kredit, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp254 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan adalah:
– JH (Jhendik Handoko), Direktur Utama BPR Jepara Artha.
– IN (Iwan Nursetyo), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.
– AN (Ahmad Nasir), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
– AS (Ariyanto Sulistiyono), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
– MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).
Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK.
Modus Kredit Fiktif untuk Menutupi Kredit Macet
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan para petinggi BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, mencari solusi untuk menutupi performa kredit usaha yang memburuk dan macet senilai sekitar Rp130 miliar. Sebagai jalan keluar, tersangka JH bersepakat dengan MIA, Direktur PT BMG, untuk mencairkan kredit fiktif.
Dana dari kredit fiktif tersebut sebagian digunakan oleh manajemen BPR untuk membayar angsuran dan melunasi kredit macet yang ada, sehingga performa bank seolah-olah terlihat baik. Sementara itu, sebagian dana lainnya digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk kepentingan pribadi.
Selama periode April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif dengan total nilai fantastis mencapai Rp263,5 miliar. Kredit tersebut diajukan atas nama pihak-pihak yang identitasnya dipinjam oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari. Para debitur “boneka” ini berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, hingga ojek online, yang dipoles seolah-olah layak menerima kredit miliaran rupiah.
MIA dibantu beberapa rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan iming-iming fee rata-rata Rp100 juta per orang. Manajemen BPR Jepara Artha, termasuk Jhendik Handoko, Iwan Nursetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono, diduga secara sengaja memproses pengajuan kredit tersebut tanpa analisis yang semestinya. Dokumen pendukung seperti perizinan, rekening koran, hingga foto usaha dimanipulasi. Bahkan, nilai agunan berupa tanah di-mark up hingga sepuluh kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Aliran Dana dan Upaya Pemulihan Aset
Dari total pencairan Rp263,5 miliar, dana tersebut dibagi-bagi untuk berbagai kepentingan. Sekitar Rp95,2 miliar digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk menutupi kredit macet dan kepentingan pribadi Jhendik Handoko, termasuk pembelian mobil Honda Civic Turbo. Sementara itu, sekitar Rp150,4 miliar dinikmati oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk membeli tanah agunan, membayar angsuran, dan kepentingan pribadi lainnya.
Para tersangka dari pihak BPR Jepara Artha juga diduga menerima aliran dana haram dari Mohammad Ibrahim Al’asyari. Rinciannya, Jhendik Handoko menerima Rp2,6 miliar, Iwan Nursetyo Rp793 juta, Ahmad Nasir Rp637 juta, dan Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta. Selain itu, terdapat uang untuk perjalanan umrah bagi Jhendik Handoko, Iwan Nursetyo, dan Ahmad Nasir sebesar Rp300 juta.
Dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 136 bidang tanah/bangunan yang dijadikan agunan senilai sekitar Rp60 miliar.
– Uang tunai Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah dari tersangka Jhendik Handoko.
– Uang tunai Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 mobil dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’asyari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






























































