Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp200 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp200 miliar akibat dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Penghitungan awal oleh penyidik menunjukkan angka tersebut, meskipun masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui perhitungan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini di Jakarta, menjelaskan bahwa penghitungan awal dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menekankan bahwa jumlah tersebut belum final dan akan ditinjau lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.
Empat Orang Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi distribusi bansos, KPK telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Mereka adalah:
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022
- Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024
Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dinilai penting dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Penyidikan Dimulai pada 13 Agustus 2025
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025. KPK menyatakan bahwa sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktunya.
Pengembangan Kasus Juliari Peter Batubara
Kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kementerian Sosial. Sejak 2020, KPK telah beberapa kali membongkar penyimpangan dalam pengadaan maupun penyaluran bansos.
Pada Desember 2020, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Jabodetabek. Selanjutnya, pada Maret 2023, penyidik membuka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Pada Juni 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Kini, lembaga antikorupsi akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.
Tujuan KPK: Proses Hukum yang Transparan dan Mengembalikan Kerugian Negara
Budi Prasetyo menegaskan bahwa tujuan KPK adalah memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengembalikan kerugian negara. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi rakyat.





























































