KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Kasus ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya unsur pidana yang terkait dengan tindakan tersebut.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Riky Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri. Keempat tersangka ini diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam kejahatan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025. Setelah proses pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam penahanan awal, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Riky Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Beberapa hal yang perlu dicatat dalam kasus ini adalah keterlibatan pejabat publik dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah. Penanganan kasus ini oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK berikutnya adalah penyidikan lebih lanjut terhadap semua tersangka. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pengadaan barang dan jasa yang menjadi inti dari kasus ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara lebih detail dan mendapatkan informasi yang akurat.





























































