Penahanan Mantan Direktur Utama PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas. Nama yang disebut adalah Hendi Prio Santoso (HPS), yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut berlangsung selama periode 1 hingga 20 Oktober 2025, dan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Asep menjelaskan bahwa Hendi Prio Santoso menjadi tersangka ketiga setelah dua orang lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus serupa. Kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dari tahun 2017 hingga 2021.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa Hendi Prio menerima sejumlah uang yang mencurigakan. Ia diketahui menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo (AS). Uang tersebut diduga terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, HPS dikenai sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Awal Mula Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya transaksi yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Tersangka Lain yang Ditetapkan
Selain Hendi Prio Santoso, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE pada masa 2006–2023.
- Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.