KPK Mengungkap Praktik Suap Masif di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, KPK menemukan fakta yang mencengangkan. Para pejabat Bea Cukai diduga menerima “uang setoran” atau jatah bulanan dengan nilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, uang pelicin yang diberikan pihak swasta kepada oknum pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Ia menyebutkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan dugaan jatah bulanan sebesar 7 miliar rupiah.
“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat OTT. Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya. “Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” ujar Budi.
Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah. Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat strategis Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat tiga petinggi PT Blueray (PT BR), yakni John Field (JF) selaku pemilik, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa “jatah bulanan” tersebut diberikan agar PT Blueray mendapatkan keistimewaan dalam proses impor barang. Diduga, para pejabat Bea Cukai memanipulasi sistem targeting dengan mengatur parameter rule set di angka 70 persen. Manipulasi ini memungkinkan kontainer milik PT Blueray—yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal—masuk melalui “Jalur Hijau” (tanpa pemeriksaan fisik), padahal seharusnya barang-barang tersebut masuk kategori pengawasan ketat atau “Jalur Merah”.
Kesepakatan jahat ini disinyalir telah berjalan intensif sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Saat ini, KPK telah menahan lima tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray, John Field, melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini tengah diburu penyidik. KPK mengultimatum John Field untuk segera menyerahkan diri dan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Nilai Uang Setoran Bulanan: Berdasarkan temuan awal, jumlah uang setoran bulanan yang diterima para pejabat Bea Cukai mencapai sekitar 7 miliar rupiah.
- Barang Bukti yang Disita: KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
- Tempat Penyimpanan Uang: Sebagian besar barang bukti ditemukan di apartemen yang disewa sebagai safe house atau tempat penimbunan uang.
- Para Tersangka: Tiga pejabat Bea Cukai dan tiga petinggi PT Blueray ditetapkan sebagai tersangka.
- Peran Manipulasi Sistem: Pejabat Bea Cukai diduga memanipulasi sistem targeting untuk memudahkan PT Blueray mengimpor barang ilegal.
- Status John Field: John Field, pemilik PT Blueray, melarikan diri dan kini menjadi target penyidik.
- Tindakan KPK: KPK mengeluarkan ultimatum kepada John Field untuk menyerahkan diri dan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.






























































