Identitas Korban dan Penemuan Jasad
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, yang dikenal dengan inisial HMZ, ditemukan tewas di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan tangan terikat, dan mengapung di aliran sungai. Penemuan ini dilakukan oleh seorang pencari kayu bernama Sukari pada Selasa (17/2/2026), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah proses autopsi dan identifikasi, diketahui bahwa HMZ adalah warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Korban dikenal sebagai remaja yang sering berinteraksi dengan pelaku pembunuhan, yaitu YDF (22), seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Hubungan Awal antara Pelaku dan Korban
YDF dan HMZ pertama kali bertemu melalui teman korban di Kertosono, Nganjuk. Setelah itu, hubungan keduanya berkembang melalui media sosial. YDF sendiri bekerja sebagai pekerja harian lepas di wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menyebutkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan meskipun tidak secara resmi.
Kronologi Pembunuhan
Pada Rabu (11/2/2026), YDF dan HMZ bertemu kembali di Kabupaten Nganjuk. Mereka lalu melakukan perjalanan bersama menggunakan sepeda motor korban dari Nganjuk ke Kediri, Batu, hingga Kabupaten Malang. Namun, sepeda motor korban rusak saat sampai di Malang. HMZ memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya di Kota Malang.
Pada Jumat (13/2/2026), YDF dan HMZ kembali bertemu di rumah pelaku di Nganjuk. Saat itu, keduanya terlibat cekcok karena masalah sepeda motor. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, YDF mencekik leher HMZ hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku melepaskan pakaian korban termasuk bra dan menutup mulutnya dengan kain. Korban akhirnya tidak bergerak, membuat pelaku panik.
Upaya Mengubur Jasad
YDF berencana membuang jasad HMZ ke sungai, tetapi khawatir akan ditemukan warga. Ia lalu memutuskan untuk mengubur jasad korban di pinggir Sungai Jilu. Sebelum mengubur, pelaku melepas semua pakaian korban dan mengikat badan serta tangan korban menggunakan kawat. Pada malam hari, YDF menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter dan memasukkan jasad korban ke dalamnya. Setelah itu, ia menutupi lubang dengan tanah dan semen.
Penemuan Jasad dan Proses Autopsi
Jasad HMZ akhirnya ditemukan oleh Sukari di aliran Sungai Jilu pada Selasa (17/2/2026). Diduga, jasad korban tersapu aliran air setelah penguburan tidak berhasil. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tanpa busana, mulut tersumpal kain, dan tangan terikat. Tubuh korban juga telah membengkak, sehingga mempersulit identifikasi awal.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan bahwa penyebab kematian HMZ adalah asfiksia, yaitu kekurangan nafas akibat mulut yang disumpal. Ditemukan juga residu di paru-paru korban, yang diduga berasal dari air saat penguburan.
Penangkapan Pelaku
YDF berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim pada Sabtu (21/2/2026) malam. Pelaku diamankan di rumah kos di Kota Malang. Saat penangkapan, YDF tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, YDF dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 01 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah penjara paling lama 20 tahun.






























































