Penangkapan Aktivis HAM yang Menimbulkan Kontroversi
Penangkapan seorang aktivis HAM, Delpedro Marhaen, oleh aparat kepolisian menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Delpedro, yang juga menjabat sebagai direktur Lokataru Foundation, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan yang terkait dengan aksi ricuh di dekat Gedung DPR/MPR RI. Kejadian ini berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro. Ia diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang akhirnya memicu kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen serta beberapa wilayah lain di Jakarta. Tindakan tersebut disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan keterlibatan anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya, Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan tindak pidana, atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, ia juga diduga merekrut serta memperalat anak-anak.
Atas dasar dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reaksi dari Lembaga Hak Asasi Manusia
LBH Jakarta dan sejumlah organisasi hak sipil mengkritik legalitas penangkapan Delpedro. Mereka menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan ancaman terhadap kebebasan sipil. Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta, menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.
Penangkapan Delpedro dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.32 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung Jakarta Timur. Sejumlah orang berpakaian hitam dan mengaku dari Polda Metro Jaya datang mencari Delpedro.
Saat Delpedro muncul, mereka menunjukkan surat penangkapan berwarna kuning. Namun, isi surat tersebut tidak dijelaskan. Polisi menyebut adanya ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop. Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Erita hitam, disaksikan oleh satpam setempat.
Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Penangkapan Pedro disebut berlangsung secara tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil. LBH Jakarta menyatakan bahwa tidak ada kekerasan fisik, namun penangkapan dianggap janggal karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan. Delpedro dibawa ke Unit II Keamanan Negara, direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Proses Penangkapan yang Tidak Transparan
Pada Selasa (2/9/2025), Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan minim informasi hukum dan tanpa penjelasan pasal-pasal yang dituduhkan. Delpedro meminta pendampingan hukum karena tidak memahami pasal yang dituduhkan. Polisi juga dikabarkan membatasi haknya, termasuk larangan menggunakan telepon.
Selain itu, polisi dilaporkan merusak kamera CCTV di kantor Lokataru Foundation, yang berpotensi menghilangkan bukti penangkapan. Hal ini menambah keraguan terhadap proses penangkapan yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.






























































