Kasus Pengeroyokan di Garut: Pelajar Terluka Parah dan Tujuh Remaja Diamankan
Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada dini hari, Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, dan menyebabkan korban mengalami luka parah, termasuk putusnya jempol tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Korban adalah seorang siswa kelas 11 dari Kecamatan Garut Kota. Saat kejadian, ia sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih. Tiba-tiba, sekelompok pemuda yang jumlahnya lebih dari 20 orang mendatangi lokasi tersebut menggunakan sepeda motor. Mereka langsung melakukan serangan secara membabi buta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, para pelaku menggunakan berbagai alat untuk menyerang, seperti tangan kosong, botol minuman keras, dan senjata tajam. Korban mencoba melindungi kepalanya dari serangan, namun tidak bisa menghindari sabetan senjata tajam yang mengakibatkan jempol tangan kirinya terputus.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Garut dan Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan saksi mata, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada sekelompok pelajar dari salah satu SMK di Garut.
Pada Rabu (3/12/2025), polisi mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. AKP Joko Prihatin menyebutkan bahwa satu dari tujuh tersangka merupakan pelaku utama pembacokan yang menyebabkan jempol korban putus. Sementara enam pelaku lainnya terlibat dalam pemukulan, baik dengan menggunakan botol minuman keras maupun tangan kosong.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu pecahan botol minuman keras dan satu bilah pedang jenis samurai yang diduga digunakan saat penyerangan. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.
Meski demikian, AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa masih ada sejumlah pelaku lain yang belum tertangkap. Mereka diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan shockbreaker motor dan tangan kosong. Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang tersisa dan telah memasukkan nama-nama mereka ke dalam Daftar Buronan (DPO).
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus mengejar pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Joko Prihatin.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Waktu dan Lokasi Kejadian: Kejadian terjadi pada Minggu dini hari (30/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
- Korban: Seorang pelajar kelas 11 dari Kecamatan Garut Kota.
- Pelaku: Lebih dari 20 orang, dengan tujuh remaja diamankan oleh polisi.
- Alat yang Digunakan: Tangan kosong, botol minuman keras, dan senjata tajam.
- Barang Bukti: Satu pecahan botol minuman keras dan satu bilah pedang samurai.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
- Status Pelaku Lain: Masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap dan masuk dalam DPO.

























































