Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian
Seorang pria di Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Kejadian ini berawal dari penjambretan yang dialami istrinya, Arista Minaya (39), dan tindakan Hogi yang mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Arista sedang mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk, Sleman. Ia mengendarai sepeda motor sementara suaminya, Hogi, mengemudikan mobil untuk mengambil makanan yang akan dibawa ke hotel di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Di tengah perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mencuri tas yang dibawanya. Arista spontan teriak “jambret” dan melihat ke belakang, namun tidak ada orang selain dirinya sendiri dan suaminya.
Mengetahui hal tersebut, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dalam proses pengejaran, pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal di lokasi kejadian.
Proses Hukum yang Berlangsung
Setelah kejadian, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas masih dalam proses.
Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Arista menyatakan bahwa ia tidak tahu pasti pasal apa yang diterapkan, tetapi menurut informasi yang ia terima, tindakan Hogi dianggap sebagai pembelaan diri yang terlalu berlebihan.
Arista mengungkapkan bahwa berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Awalnya, suaminya akan ditahan, tetapi ia memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
Penjelasan dari Pihak Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses penyelidikan dilakukan secara lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
AKP Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun. Tujuan dari proses ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas.
Ia juga menekankan bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun situasi tersebut menimbulkan empati terhadap korban jambret, pihak kepolisian harus tetap objektif dalam menyelesaikan kasus ini.
Tanggapan dari Masyarakat
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Arista curhat tentang nasib suaminya, yang akhirnya viral. Banyak netizen mendukung tindakan Hogi sebagai bentuk perlindungan terhadap istrinya.
Namun, beberapa pihak juga mempertanyakan apakah tindakan Hogi benar-benar wajar atau terlalu berlebihan. Ini menjadi pertanyaan penting dalam konteks hukum dan etika.






























































