Penanganan Dua Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Lampung Tengah
Di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, dua kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur telah terungkap. Kedua kejadian tersebut menimpa korban yang masih berusia belasan tahun dan terjadi pada tahun 2025. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat serta tindakan cepat dari pihak berwajib dalam mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus Pertama: Pria Dewasa Menyentuh Anak Laki-Laki di Perkebunan
Kasus pertama melibatkan seorang pria dewasa berinisial HMN alias Dadang (45). Kejadian ini terjadi pada April 2025 di kawasan perkebunan Kebun Kopi, Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga. Korban adalah seorang pelajar berinisial AP (16), yang dipaksa melakukan tindakan asusila sesama jenis oleh pelaku.
Peristiwa ini diketahui setelah korban memberitahu ayahnya tentang kejadian tersebut. Setelah mendapat informasi, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Meski telah dilakukan dua kali pemanggilan, pelaku tidak hadir. Akhirnya, polisi menangkap HMN di rumahnya di Kecamatan Kalirejo pada 10 Agustus 2025.
Saat ini, HMN sedang ditahan dan dikenai pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus Kedua: Guru Honorer Terlibat dalam Pelecehan
Selain itu, kasus kedua melibatkan seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri. Pelaku diduga mencabuli murid laki-lakinya berinisial FZN (13). Kejadian ini terjadi pada Februari 2025 di lingkungan sekolah. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, korban diminta untuk tetap tinggal di sekolah dan kemudian diarahkan ke ruang terkunci.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan aksi tidak pantas terhadap korban. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban dengan menurunkan nilai jika berani melapor. Karena takut, korban diam selama beberapa bulan. Baru pada Juli 2025, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, diharapkan dapat segera ditemukan fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Upaya Polres Lampung Tengah dalam Mengatasi Masalah Ini
Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa kedua kasus ini akan diproses secara tuntas. Mereka juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya kerja sama antara pihak sekolah, keluarga, dan aparat hukum. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, pendidikan tentang hak anak dan perlindungan dari kekerasan juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

























































