Presiden Prabowo Subianto Mengambil Langkah Tegas untuk Menegakkan Keadilan
Presiden Prabowo Subianto dianggap telah mengambil langkah penting dalam menjaga integritas sistem hukum Indonesia. Langkah tersebut terlihat dari pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini dinilai sebagai tanda bahwa politik sandera hukum tidak akan lagi diterima dalam pemerintahan yang baru.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa pengampunan hukum yang diberikan bukan sekadar tindakan kemanusiaan, tetapi juga menjadi sinyal jelas bahwa manipulasi hukum berdasarkan motif politik tidak akan lagi ditoleransi.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ujarnya melalui akun media sosialnya. Keputusan ini diharapkan mampu memastikan bahwa sistem hukum tetap bersih dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik.
Praktik yang menggunakan politik sebagai alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum harus segera diakhiri. Mahfud menekankan bahwa Presiden memiliki posisi yang kuat untuk menghadapi upaya semacam itu. Dengan demikian, langkah yang diambil diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik.
Pemahaman Terhadap Kasus Hasto dan Tom Lembong
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dianggap oleh sebagian pihak sebagai korban dari pertarungan politik melawan penguasa sebelumnya, yaitu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan Tom Lembong, ia menyatakan bahwa dirinya menerima perintah dari Jokowi untuk melakukan impor gula, yang akhirnya membuatnya terlibat dalam kasus korupsi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sudah menjadi lawan politik Jokowi sejak lama, bahkan sebelum Pilpres 2024. Meskipun begitu, kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong menunjukkan bahwa mereka tidak sepenuhnya bersalah secara moral.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa amnesti untuk Hasto berbeda dari ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”. Menurut Yusril, negara tidak mengalami kerugian dalam kasus Hasto karena dia hanya terbukti terlibat dalam penyediaan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2020.
Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun akibat perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi. Namun, banyak kalangan mengkritik bahwa Tom tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Selain itu, Tom disebut tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Kesimpulan
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sistem hukum. Hal ini juga menjadi bentuk peringatan bahwa politik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk merekayasa proses hukum. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan.