Kotacimahi.com –
Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali memasuki tahap baru yang menarik perhatian publik. Laporan polisi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana illegal access atau penyadapan ilegal kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perubahan status ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2026). Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Laporan ini ditujukan kepada pengusaha skincare, Reza Gladys (Tergugat I) dan suaminya, Attaubah (Tergugat II). Kasus ini berawal dari munculnya rekaman percakapan video call antara Mail Syahputra dan Reza Gladys yang diduga direkam secara ilegal dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan pidana Nikita sebelumnya.
“Informasi yang kami peroleh hari ini, laporan tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan. Artinya, ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam penyadapan atau illegal access tersebut yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys bersama suaminya,” ujar Usman Lawara di hadapan awak media.
Dengan naiknya status ke penyidikan, pihak kepolisian kini tinggal selangkah lagi untuk mengumpulkan bukti final guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Respons Nikita Mirzani
Usman Lawara juga membeberkan reaksi kliennya yang saat ini masih mendekam di Rutan. Nikita Mirzani menyambut baik progres laporan tersebut dan meminta tim hukumnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kemarin saya dari Rutan, saya sampaikan kabar ini. Nikita bilang, ‘Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang, jangan sampai lolos’,” ujarnya.
“Ini bukan sekadar soal kejar-mengejar, tapi soal keadilan karena cara-cara yang dilakukan (pihak lawan) kami anggap tidak benar,” tegasnya.
Kerugian Fantastis Mencapai Rp20 Miliar
Selain progres kasus di Polda, tim hukum Nikita juga tengah memperjuangkan gugatan Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam persidangan, Usman membeberkan kerugian materiil yang dialami kliennya akibat kasus ini sangatlah fantastis. Akibat terseret kasus hukum, Nikita Mirzani disebut kehilangan banyak kontrak Brand Ambassador (BA).
“Satu brand itu nilainya sekitar Rp4 miliar per tahun. Nikita punya sekitar lima brand, jadi kerugiannya bisa mencapai Rp20 miliar dalam setahun. Ini yang kami masukkan dalam dalil gugatan kerugian,” ungkapnya.
Kondisi Terkini di Rutan
Mengenai kondisi fisik, Usman menyebut Nikita dalam keadaan sehat secara umum, meski sempat didera sakit gigi yang kerap kambuh selama berada di dalam sel. Di bulan Ramadan ini, Nikita juga disebut lebih fokus menjalankan ibadah secara khusyuk.
Pihak Nikita Mirzani kini tengah menantikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang diharapkan bisa memberikan titik terang bagi kebebasannya. Sementara itu, sidang perdata akan dilanjutkan pada 3 Maret mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat (Reza Gladys).































































