Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Lisa Mariana, seorang selebgram, hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025. Ia diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lisa tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.25 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna cokelat dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ia menyampaikan bahwa akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ujarnya sebelum masuk ke dalam gedung KPK. Lisa juga mengatakan bahwa ia membawa beberapa dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi dokumen tersebut. “Ya berkas ada,” katanya singkat.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana telah dijadwalkan sebelumnya. Penyidik KPK akan memperdalam keterangannya terkait peran serta keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek apa yang diketahui oleh Lisa tentang perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB; Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; serta Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar. Menurutnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto bertanggung jawab atas penyiapan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, keduanya diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
Budi Sukmo menjelaskan bahwa para agensi sepakat bekerja sama dengan pihak BJB, termasuk Dirut dan pimpinan divisi corsec, sehingga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun belum ditahan, kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar berasal dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB antara tahun 2021 hingga 2023.
Anggaran iklan BJB selama periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” kata Budi Sukmo.






























































