Penyidik Bareskrim Polri Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Lisa Mariana
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dijadwalkan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 9 September, dialihkan menjadi Kamis, 11 September 2025. Alasan utamanya adalah karena Lisa tidak hadir karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Kehadiran kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, dalam proses tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa status kehadiran kliennya jelas di depan penyidik. Jhony menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penundaan. “Kami sudah bertemu dengan penyidik dan meminta agar pemanggilan Lisa ditunda. Jika tidak ada halangan, maka akan dilakukan pada hari Kamis,” ujarnya.
Jhony menegaskan bahwa tim hukum tetap hadir meskipun kliennya tidak bisa datang. “Kami ingin memastikan bahwa kehadiran klien kami jelas di hadapan penyidik. Meskipun dia tidak bisa hadir, kami tetap memenuhi panggilan untuk konfirmasi,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum lain dari Lisa, Bertua Diana Hutapea, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan surat resmi permohonan tes DNA ulang terhadap Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil. Permohonan ini disebut sebagai hak pasien atas opini kedua yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku telah dihamili oleh Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Dalam laporan polisi nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, RK melaporkan Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025, atas tuduhan tersebut.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Pemeriksaan Ridwan Kamil
Bareskrim Polri telah memeriksa Ridwan Kamil di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar dua jam pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan kepada Ridwan, terutama berkaitan dengan hasil tes DNA dengan anak Lisa Mariana.
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa penyidik menunjukkan langsung dokumen hasil tes DNA kepada kliennya. “Tes DNA ini memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah membuktikan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana. Hal ini memberikan jawaban atas klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa.


























































