Pertemuan LPSK dengan Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pertemuan dengan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama Tentara (Asten) Kuanino, Kota Kupang, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana pendampingan yang akan diberikan kepada keluarga dan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal dari lembaganya untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan setelah bertemu dengan keluarga di rumah duka.
“Ini hanya pertemuan awal untuk membahas rencana pendampingan dari kami kepada keluarga dan saksi-saksi,” ujarnya.
Susilaningtias menambahkan bahwa keluarga Prada Lucky menyambut baik kedatangan tim LPSK dan menyampaikan sejumlah keluhan terkait kematian putra mereka. Mereka berharap lembaga tersebut dapat memberikan dukungan yang cukup agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Di tengah pertemuan ini, LPSK juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. Wakil Ketua LPSK menekankan bahwa lembaga tersebut siap membantu dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terkait penganiayaan yang dialami oleh Prada Lucky.
“Kami berkomitmen untuk membantu dalam proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan yang dialami Prada Lucky,” tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung tertutup ini hanya dihadiri oleh tim LPSK serta orang tua Prada Lucky. Sejumlah wartawan yang hadir tidak diperkenankan mengikuti jalannya diskusi, namun LPSK memastikan bahwa komunikasi dengan keluarga berjalan baik dan transparan.
Sebelum bertemu keluarga di Kupang, LPSK telah lebih dulu mengunjungi Kabupaten Nagekeo untuk menjalin komunikasi dengan beberapa saksi dalam kasus tersebut. Susilaningtias menyebutkan bahwa kunjungan ke Nagekeo dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
“Sebelum ke sini kami juga sudah ke Nagekeo untuk bertemu dengan beberapa orang saksi,” tambahnya.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Ia diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI seniornya. Kejadian ini menimbulkan banyak tanda tanya dan memicu gelombang protes dari masyarakat serta keluarga korban.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah ditahan di Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus bekerja keras untuk menemukan fakta-fakta terkait kejadian tersebut dan memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi keluarga dan saksi-saksi dalam kasus ini. Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti bahwa lembaga perlindungan korban siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.





























































