Kampus UIN Suska Riau Digegerkan oleh Pembacokan
Suasana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tiba-tiba berubah menjadi mencekam. Seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum, Farradhila Ayu Pramesti (23), nyaris kehilangan nyawa setelah dibacok oleh rekan sejurusan, Rehan Mujafar (21), menggunakan kapak.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mengalami luka di kepala dan tangan kiri. Menurut informasi dari Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, pelaku memang sudah membawa senjata tajam dari rumah. Diduga, niatnya adalah untuk membunuh korban. Namun, pelaku berhenti setelah mahasiswa lain bersorak “cukup, cukup”.
Pelaku Membawa Kampak dan Parang dari Rumah
Rehan, mahasiswa semester 8, membawa kampak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Senjata tajam itu disimpan dalam tas. Saat peristiwa terjadi, korban sedang menunggu ujian munaqasyah. Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa kampak dan langsung menyerang korban.
Motif: Cinta Ditolak
Hasil pemeriksaan sementara polisi menyebutkan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban. Pelaku diketahui menyukai korban, namun korban menolak karena sudah memiliki pacar. Hal ini membuat pelaku merasa tersinggung dan melakukan aksi yang tidak terduga.
Kondisi Korban Usai Dibacok
Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, korban sudah diberikan penanganan medis dan kondisinya stabil.
Sanksi Kampus
Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris, menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi etik terberat. Karena kasus ini melibatkan tindakan kriminal, maka akan diberikan sanksi terberat secara etik.
Pelaku Berniat Membunuh
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa ia berniat membunuh korban. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa pelaku sengaja datang dari rumah dengan niat menarget korban. Ia membawa kapak dan parang untuk melakukan aksinya.
Beruntung, korban selamat karena petugas keamanan kampus cepat mengamankan pelaku. Akibat serangan dengan kapak, korban mengalami luka di kepala dan tangan. Motif sementara terungkap karena pelaku sakit hati akibat cintanya ditolak korban.
Proses Hukum
Pelaku kini ditahan di Polsek Bina Widya dengan barang bukti kampak dan parang. Ia dijerat Pasal 269 KUHP baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Raihan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes urine untuk memastikan kondisi psikis serta kemungkinan pengaruh narkoba atau alkohol saat melakukan aksi tersebut.





























































