Penyelidikan Kasus Suap Hakim dalam Perkara Korupsi Minyak Goreng
Dalam kasus korupsi minyak goreng, lima orang yang terlibat dalam pemberian putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar kini menjadi terdakwa. Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua, Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Sidang pembacaan dakwaan Djuyamto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025. Persidangan ini dilakukan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam tindakan menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar. Uang tersebut diberikan oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu merupakan orang kepercayaan dari Arif. Dalam kasus ini, uang suap diterima dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS).
Ada dua tahap penerimaan uang suap:
Tahap Pertama
Penerimaan pertama mencapai jumlah US$ 500 ribu dalam pecahan 100 dolar AS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Muhammad Arif Nuryanta: Rp 3,3 miliar
– Wahyu Gunawan: Rp 800 juta
– Djuyamto: Rp 1,7 miliar
– Agam Syarief Baharudin: Rp 1,1 miliar
– Ali Muhtarom: Rp 1,1 miliar
Tahap Kedua
Pada tahap kedua, jumlah uang yang diterima mencapai US$ 2 juta dalam pecahan 100 dolar AS senilai Rp 32 miliar. Rincian penerimaannya adalah:
– Muhammad Arif Nuryanta: Rp 12,4 miliar
– Wahyu Gunawan: Rp 1,6 miliar
– Djuyamto: Rp 7,8 miliar
– Agam Syarief Baharudin: Rp 5,1 miliar
– Ali Muhtarom: Rp 5,1 miliar
Dari penerimaan pertama, Djuyamto, Agam, dan Ali menerima total uang sebesar Rp 3,9 miliar. Sementara itu, pada tahap kedua, ketiganya menerima dana sebesar Rp 18 miliar. Total uang yang diterima oleh ketiganya mencapai Rp 21,9 miliar.
Sumber Dana dan Tujuan Pemberian Suap
Uang suap tersebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i. Mereka diduga merupakan advokat atau pihak yang mewakili tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Tujuan dari pemberian uang suap ini adalah agar pengadilan menjatuhkan putusan lepas atau tidak menuntut para terdakwa. Kejaksaan Agung menduga bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, menerima aliran uang. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Kelimanya kini berstatus terdakwa dalam kasus suap hakim perkara korupsi minyak goreng. Mereka sedang dalam proses pengadilan. Sementara itu, Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan.






























































