Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Desa di Subang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono S.H S.I.K M.H P.hd dalam press release resmi di Mapolres Subang, Kamis 5 Februari 2026.
Tersangka berinisial AA (49), yang merupakan mantan Kepala Desa Bendungan, diduga kuat menyelewengkan dana bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi, terutama guna melunasi utang-utang piutangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan adanya sejumlah proyek pembangunan yang anggarannya dicairkan namun tidak dilaksanakan (fiktif). Total kerugian negara mencapai Rp294.500.000.
Rincian Proyek yang Tidak Direalisasikan
Rincian kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Kantor Desa: Rp84.500.000 (Dana Bantuan Provinsi Jabar)
- Dana Stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000
- Pembangunan Cor Beton Jalan Usaha Tani: Rp200.000.000 (Dana BKK-BKUD 2023)
Tidak Mengembalikan Kerugian Negara
Polres Subang menjelaskan bahwa sebelum proses hukum berlanjut, tersangka sebenarnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai mekanisme yang berlaku. “Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulis keterangan resmi Polres Subang.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita Pihak kepolisian Polres Subang berupa dokumen perencanaan, berkas pencairan dana, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, serta uang tunai senilai Rp50.000.000 sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kasus ini telah memasuki babak baru. Polres Subang mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pun telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Subang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan. “Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas pihak Polres Subang.




















































