Mantan Menteri Agama Hadiri Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang diteliti oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Yaqut mengaku siap memberikan penjelasan mengenai pembagian kuota haji yang menjadi fokus penyelidikan.
“Alhamdulillah sehat. Saya diminta klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” ujar Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan peci dan kemeja berwarna coklat. Yaqut juga menyebut bahwa ia membawa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama.
Penyelidikan Kuota Haji Dalam Proses
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa penyelidikan kasus kuota haji tahun 2024 akan segera naik ke tahap penyidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam pernyataannya pada Minggu, 20 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji setelah menemukan adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji. Awalnya, pemerintah meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean haji. “Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” jelas Asep dalam pernyataannya, Jumat, 25 Juli 2025.
Pembagian Kuota Diduga Tidak Sesuai Aturan
Asep menjelaskan bahwa pembagian tambahan kuota haji diduga bermasalah. Awalnya, tambahan kuota tersebut dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi secara merata masing-masing menjadi 50 persen.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya indikasi keuntungan yang tidak wajar.
Pengawasan dari Hilir
Penyelidik KPK mulai meminta keterangan dari travel agent untuk menelusuri bagaimana pembagian kuota haji tersebut dilakukan. Asep menjelaskan bahwa KPK sudah memanggil beberapa travel agent untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat,” kata Asep.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berusaha memastikan apakah ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang diberikan. Proses penyelidikan ini akan terus berlangsung hingga hasil akhir dapat dipertanggungjawabkan.






























































