Mantan Wali Kota Semarang Dihukum Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dihukum lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang antara periode 2022 hingga 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mbak Ita dihukum enam tahun penjara. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan empat bulan.
Hukuman untuk Mbak Ita dan Suami
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Pada dakwaan pertama kesatu, Mbak Ita bersama suaminya terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, masing-masing sebesar Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Suap dan Gratifikasi
Suap dari Martono diterima pada Desember 2022 dan Januari 2023, terkait pemberian kemudahan memperoleh pekerjaan untuk tahun 2023 hingga 2024. Sementara, pemberian Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar terkait proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, majelis hakim menyatakan Mbak Ita dan Alwin Basri menerima setoran tambahan operasional yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dengan total Rp3,083 miliar. Dari jumlah tersebut, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Pemberian uang kepada Mbak Ita antara lain sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan. Sementara itu, Alwin Basri menerima uang dalam beberapa tahap dengan besaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Dalam dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono. Gratifikasi ini merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek Gapensi Semarang.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada Juni dan Juli 2023. Hakim menyebut para terdakwa tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK hingga batas waktu 30 hari sesuai ketentuan undang-undang.
Hukuman Tambahan
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan sebelumnya, Mbak Ita sempat menyampaikan pembelaannya. Ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan camat di 16 kecamatan di Kota Semarang.
“Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” kata Mbak Ita saat sidang pada Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan camat di 16 kecamatan untuk mengembalikan uang Rp13 miliar ke kas daerah akibat dugaan pelanggaran dalam proyek penunjukan langsung.
Menurutnya, pengembalian itu sudah dilakukan dan sudah lunas. Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan suami yang dijadikan tersangka.
“Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Untuk saat ini, pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir.





























































