Mantan Wali Kota Semarang Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dihukum selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman ini diberikan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Pemkot Semarang. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Rabu (27/8/2025). Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa Mbak Ita harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Sementara itu, Alwin Basri mendapatkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp 300 juta dengan ketentuan yang sama.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman uang pengganti kepada Mbak Ita sebesar Rp 683 juta dan kepada Alwin sebesar Rp 4 miliar. Jika keduanya tidak mampu membayar, maka masa tahanan mereka akan ditambah masing-masing selama enam bulan.
Hakim Gatot menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan pada 30 Juli 2025 lalu, JPU KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Kasus Korupsi yang Dihadapi Mbak Ita dan Alwin
Mbak Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan dalam kasus korupsi ini. Dalam kasus pertama, JPU KPK mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp20 miliar.
Menurut JPU, uang sebesar Rp 3,75 miliar merupakan fee yang diterima oleh Ita dan Alwin sebagai imbalan atas tindakan mereka mengondisikan agar proyek tersebut diperoleh oleh PT Deka Sari Perkasa. Dalam kasus ini, Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ita dan Alwin. Selain itu, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga memberikan fee sebesar Rp 1,75 miliar. JPU juga menyebut bahwa Martono menerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.
Dana Iuran Kebersamaan Pegawai Bapenda
Dalam kasus kedua, Ita dan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 3,08 miliar dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Ita memperoleh Rp 1,8 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp 1,2 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada keduanya antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Gratifikasi dalam Proyek Penunjukan Langsung
Kasus ketiga yang didakwakan adalah penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono juga terlibat dan menerima uang sebesar Rp 245 juta. Gratifikasi ini terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.






























































