Penanganan Kasus Korupsi Chromebook di Kejaksaan Agung
Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka sedang memasuki tahap selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa salah satu dari empat tersangka yang dilimpahkan adalah eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Ia menjelaskan bahwa Nadiem Makarim dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada hari Senin, 10 November 2025.
Selain Nadiem, ada tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan, yaitu Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IBAM). Proses pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk keempat tersangka tersebut. Surat Dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya di PN Tindak Pidana Korupsi. Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui dalam penanganan kasus korupsi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim dan rekan-rekannya diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian tersebut timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode ilegal gain. Perinciannya adalah item software senilai Rp480 miliar dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.
Upaya Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 23 September 2025. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Peran 4 Tersangka Lain
Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jurist Tan bersama Fiona Handayani membuat grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019. Grup ini membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.
Setelah Nadiem resmi ditunjuk sebagai menteri, grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Selanjutnya, Jurist Tan menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.
Peran Tersangka Lain
Tersangka Ibrahim Arief berperan dalam membuat rencana penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS melalui zoom meeting. Sedangkan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar, turut serta dalam pembahasan pengadaan ChromeOs dari Google. Ia juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Peran-peran ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak signifikan terhadap pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga putusan akhir diberikan oleh pengadilan.


























































