Sindikat Pembuat SIM Palsu di Yogyakarta Ditangkap
Polresta Yogyakarta berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Mereka menawarkan jasa ini melalui media sosial Facebook dengan tarif yang bervariasi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya patroli siber yang menemukan iklan mencurigakan.
Sindikat ini menawarkan pembuatan berbagai jenis SIM, seperti SIM C, SIM A, SIM B1, dan SIM B2. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta. Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, SIM B1 umum dan B2 umum merupakan jenis yang paling diminati oleh masyarakat.
Permintaan tinggi untuk SIM B1 dan B2 umum disebabkan oleh kebutuhan pelanggan dalam mendaftar sebagai pengemudi di beberapa perusahaan. Misalnya, perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan sering kali memerlukan SIM B1 umum sebagai salah satu persyaratan.
Awal dari kasus ini dimulai saat personel Satreskrim melakukan patroli siber dan menemukan iklan pembuatan SIM palsu yang mencurigakan. Setelah itu, salah satu anggota polisi mencoba menghubungi nomor yang tercantum di iklan tersebut. Dari proses komunikasi ini, mereka diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan. Selanjutnya, paket akan dikirimkan secara COD.
Pada 28 Agustus 2025, tim penyidik melakukan pengintaian terhadap seorang tersangka yang akan mengirimkan hasil SIM palsu ke agen pengiriman di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta. Setelah penangkapan terhadap satu orang, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tujuh orang lainnya. Hingga saat ini, satu orang masih dalam pencarian.
Delapan orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Beberapa di antaranya bertugas sebagai penyedia modal dan material, seperti KT (39 tahun) dan AB (36 tahun). Sementara itu, ada yang bertugas sebagai produsen sekaligus admin atau customer service, seperti FJL (25), IA (41), RYP (41), DNT (29), RI (33), dan HDI (30). Salah satu anggota lainnya, CY, masih dalam status DPO (Dalam Pengejaran).
Target utama dari sindikat ini adalah warga yang tinggal di luar Jawa, termasuk dari Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Mereka sering kali membutuhkan SIM B1 umum untuk syarat menjadi pengemudi di perusahaan tertentu.
Atas tindakan mereka, delapan orang ini disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A Ayat 1 jo 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 262, 263 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka dapat dihukum hingga enam tahun kurungan penjara.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa resmi dalam pembuatan SIM.


























































