Penjelasan Peran Enam Tersangka dalam Kerusuhan Jakarta
Polda Metro Jaya telah mengungkap peran keenam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan kerusuhan di Jakarta selama aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dinyatakan sebagai pelaku utama dalam menyebarkan ajakan untuk melakukan tindakan anarkis, termasuk memperdayai para pelajar dan anak-anak.
Para tersangka menggunakan media sosial sebagai alat utama dalam aktivitas mereka. Menurut informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, keenam tersangka memiliki identitas masing-masing, yaitu DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka bertugas sebagai admin dari berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hasutan, tagar provokatif, hingga panduan pembuatan senjata sederhana.
DMR, misalnya, diketahui sebagai admin dari akun Instagram LF yang bekerja sama dengan akun lain untuk menyebarluaskan ajakan anarkis. Sementara itu, MS, yang merupakan admin dari akun @bpp, juga turut serta dalam menyebarkan pesan-pesan serupa yang mendorong tindakan perusakan.
SH melalui akun @GM juga dilaporkan ikut berkontribusi dalam mengajak massa melakukan tindakan merusak. Sedangkan KA turut berperan dalam menyebarluaskan hasutan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam penyebarkan informasi yang bisa memicu kekacauan.
Yang lebih mencemaskan adalah tindakan RAP, yang diketahui menyiarkan tutorial pembuatan bom Molotov melalui siaran langsung. Selain itu, RAP juga membagikan lokasi penyimpanan bahan peledak bagi peserta aksi. Bahkan, ia diklaim mengoordinasikan distribusi bom Molotov di lokasi unjuk rasa. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat membahayakan nyawa banyak orang.
Sementara itu, FL diduga memperbesar kerusuhan dengan melakukan siaran langsung aksi di media sosial. Tayangan tersebut ditonton hingga 10 juta kali dan berisi ajakan untuk memperluas kericuhan. Hal ini menunjukkan bahwa FL menjadi salah satu faktor utama dalam memperparah situasi.
Polisi menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap setelah dilakukan monitoring dan analisis forensik digital sejak 25 Agustus. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal perlindungan anak karena melibatkan pelajar dalam kerusuhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena adanya eksploitasi anak dalam aksi anarkis dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperketat patroli dunia maya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi risiko terjadinya tindakan anarkis yang tidak terkendali.





























































