Keterlibatan Pegawai Imigrasi dalam Kasus Kriminal yang Melibatkan WNA Lithuania
Kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Lithuania, Roman Smeliov alias RS, berusia 42 tahun, telah menimbulkan perhatian serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Dalam kasus ini, dua oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga terlibat dalam tindakan pemerasan, penculikan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban. Hal ini memaksa Menteri Agus Andrianto untuk memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait insiden tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap pelaku dan diputuskan dengan vonis di atas dua tahun. Jika hal tersebut terjadi, maka Menteri Imipas akan segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum pegawai tersebut. “Jika ada putusan hukum yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, saya pasti akan memecat mereka,” ujar Menteri Agus Andrianto.
Dalam kasus ini, dua oknum pegawai Imigrasi yang diamankan oleh Polda Bali adalah Ernest Ezmail alias EE, 24 tahun, asal Jakarta, dan Yopita Barinda Putri alias YB, 24 tahun, asal Magelang, Jawa Tengah. Selain itu, anggota geng Rusia yang terlibat dalam kejahatan terhadap Roman Smeliov juga ditangkap. Mereka adalah Iurii Vithcenko alias IV, 30 tahun, dan Ilia Shkutov alias IS, 32 tahun.
Para tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 21 Juli 2025 setelah terdeteksi berada di Restoran Munchiez. Penangkapan dilakukan setelah aksi keji terhadap korban Roman Smeliov terjadi pada Kamis (10/7) pukul 23.30 WITA di Perum Sakura I Blok E, Nomor 10, Jimbaran, Badung, Bali.
Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa Kementerian Imipas harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan. Ia menilai bahwa kasus yang menjerat oknum pegawai tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak lanjuti secara hukum.
“Tidak ada pimpinan yang ingin anak buahnya melakukan penyimpangan. Jika terjadi penyimpangan, kami akan bertindak tegas,” ucap Menteri Agus Andrianto.
Selain itu, Menteri Agus Andrianto juga menegaskan pentingnya integritas dan perilaku etis yang harus dipegang oleh seluruh pegawai Imigrasi. Ia menyarankan agar para pegawai tidak memiliki tato, karena dinilai tidak etis dan tidak wajar. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukan anti-tato, namun menekankan bahwa tato harus sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.
- Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Agus Andrianto:
- Keterlibatan oknum pegawai Imigrasi dalam kasus kriminal harus ditindak.
- Sanksi pemecatan akan dijatuhkan jika putusan hukum melebihi dua tahun.
- Para pegawai Imigrasi harus menjaga integritas dan perilaku etis.
- Tato dianggap tidak etis dan tidak wajar bagi pegawai ASN.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas masing-masing.






























































