Penetapan Tersangka terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Kasus Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan nama lengkap Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal sebagai Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi yang dipegang oleh Noel dalam pemerintahan.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Agustus 2025, Noel tampil dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia hadir bersama sepuluh tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Penampilannya menunjukkan bahwa ia sadar akan konsekuensi dari perbuatannya.
Noel, yang merupakan kader Partai Gerindra dan mantan aktivis tahun 1998, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta rakyat Indonesia. Ia mengatakan, “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia.” Pernyataan ini dilontorkan saat ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Menurut informasi dari KPK, Noel diduga mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 namun memilih untuk membiarkan hal tersebut terjadi. Bahkan, ia turut serta meminta bagian dari hasil pungutan liar yang terjadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
“Dia punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Asep. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki peran aktif dalam proses korupsi yang terjadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa seluruh proses pemerasan dilakukan dengan sepengetahuan Noel. “Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta,” tegasnya. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap Noel dan rekan-rekannya menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di tubuh pemerintahan.
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Adanya manipulasi tarif sertifikasi K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Buruh yang tidak membayar tarif ilegal tersebut akan dipersulit atau ditolak proses sertifikasinya.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp81 miliar, dengan dana hasil pungli digunakan untuk pembelian aset pribadi seperti kendaraan, rumah, dan hiburan. Penetapan tersangka terhadap Noel dan sepuluh pejabat lainnya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan turut diamankan dalam operasi tersebut.





























































