Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah melakukan eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, seorang terpidana dalam kasus tindak pidana peredaran kosmetik berbahaya. Eksekusi ini dilakukan di kediamannya yang berada di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar.
Tim jaksa penuntut umum dan jaksa eksekutor dari Bidang Pidana Umum bekerja sama dengan tim Kejari Makassar serta didukung oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari terpidana.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyah menyampaikan pesan tegas melalui eksekusi ini. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tidak boleh diabaikan demi keuntungan pribadi. “Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat hanya untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terhadap Mira Hayati berlangsung secara transparan dan terukur, dengan disaksikan oleh ketua RT 01 dan RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira Hayati selama 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Didik Farkhan Alisyah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar agar segera melakukan eksekusi. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. “Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Eksekusi ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulsel dan sekitarnya. Sebelumnya, Mira Hayati menjalani masa tahanan di rumah pribadinya karena sedang menyusui anak bayinya. Namun, beberapa pantauan media sosial menunjukkan bahwa ia bebas keluar dari rumahnya dan beraktivitas, sehingga memunculkan opini publik bahwa yang bersangkutan mendapat perlakuan khusus dari kejaksaan.






























































