Pelajar di Garut Ditangkap Karena Peredaran Narkoba
Seorang pelajar berusia 19 tahun asal Kecamatan Garut Kota, yang dikenal dengan inisial BL, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Penangkapan ini terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025, di Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Garut. BL diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan BL merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Tarogong Kidul. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan bahwa BL tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga sebagai pengedar aktif.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 14 paket sabu dengan berat total 19,72 gram bruto, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. AKP Usep menyampaikan bahwa keberadaan barang bukti tersebut menunjukkan keterlibatan BL secara aktif dalam peredaran narkoba.
Saat diinterogasi, BL mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar lain yang memiliki inisial E. E saat ini masih dalam status buron dan sedang dicari oleh pihak kepolisian. Menurut AKP Usep, BL melakukan pengemasan ulang sabu yang diperoleh dari E ke dalam bentuk paket-paket kecil untuk dijual. Selain itu, BL juga diketahui mengonsumsi narkoba tersebut.
Tim Satres Narkoba Polres Garut terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dalam proses ini, kemungkinan adanya jaringan antarwilayah yang melibatkan lebih banyak remaja atau pelajar juga sedang ditelusuri.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat tindakannya, BL dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelajar ini terancam hukuman berat, termasuk ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan lembaga pendidikan di Garut. AKP Usep menegaskan komitmen Polres Garut untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan anak-anak muda. Ia menekankan bahwa Garut harus bebas dari narkoba.
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Dengan penangkapan BL, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelajar lainnya untuk menjauhi narkoba dan menjaga masa depan mereka. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan lembaga pendidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.





























































