Pembunuhan dengan Modus yang Menyedihkan
Seorang pria bernama Imam Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nurminah. Kejadian ini terjadi di kawasan Perembun Asri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Korban ditemukan dalam kondisi dicor beton di dalam sebuah rumah, setelah mengalami penganiayaan yang sangat mengerikan.
Motif dari tindakan tersebut bermula dari rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban. Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat emosi yang tidak terkendali. Sebelum menembak kepala Nurminah, Imam Hidayat melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban. Luka pada pelipis mata sebelah kiri menjadi bukti adanya kekerasan yang dialami korban.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian diseret oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam lubang sumur yang berada di area dapur. Lubang tersebut memiliki kedalaman sekitar tiga meter. Untuk menyembunyikan jejak, pelaku menutupi lubang tersebut dengan material bangunan dan membeton bagian permukaannya menggunakan campuran semen dan pasir.
Polisi telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Imam Hidayat sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Imam Hidayat terancam hukuman yang sangat berat. Mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Setelah penetapan ini, polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Lombok Barat.
Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Setelah penemuan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah dan berhasil menangkap Imam Hidayat pada Sabtu dini hari, 23 Agustus 2025.
Sebelum jenazah ditemukan, korban dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak 10 Agustus 2025. Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, mereka curiga bahwa pesan tersebut bukan berasal dari korban.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kecurigaan. Dengan adanya laporan dari keluarga dan kecepatan respons dari aparat kepolisian, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku bisa segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.


























































