Aroma Ganjil di Balik Pembakaran Rumah Hakim
Aroma ganjil masih mengendap di balik kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada 4 November 2025. Meski Polrestabes Medan telah bergerak cepat dan menetapkan tersangka, LBH Medan menilai rangkaian peristiwa itu belum sepenuhnya “bening” secara hukum maupun substansi.
Pada 21 November, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Tim Dirkirmum, Labfor Polda Sumut, dan jajaran Pengadilan Tinggi Medan, menggelar konferensi pers yang menyedot perhatian para jurnalis Sumatera Utara. Di hadapan kamera dan lampu sorot, polisi memaparkan kronologi yang dibagi ke dalam tiga fase: pra-pembakaran, aksi pembakaran, hingga pasca-kejadian termasuk penangkapan para tersangka dan barang bukti yang disita.
Dalam paparan itu, polisi menjelaskan bahwa aksi pembakaran berlangsung sekitar 10.17–10.32 WIB, durasi yang tak lebih dari 15 menit. Tersangka utama, berinisial FA, disebut bertindak karena dilandasi rasa sakit hati dan dendam terhadap sang hakim. Motif yang kemudian menjadi pusat perhatian publik. Kapolrestabes juga menyinggung latar belakang FA yang pernah menjadi sopir Hakim Khamozaro selama bertahun-tahun.
Namun kejanggalan muncul ketika seorang wartawan bertanya: apa sebenarnya yang membuat FA sakit hati? Apakah ia diberhentikan, atau ada persoalan yang bersifat lebih pribadi? Kapan terakhir ia bekerja pada korban? Pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban. Dan di situlah, menurut LBH Medan, teka-teki bermula.

Motif yang Belum “Runtut”: Ada Ruang Gelap yang Belum Disingkap
LBH Medan menilai diamnya Kapolrestabes dalam menjelaskan penyebab sakit hati membuat motif tersebut terasa janggal. Bagi LBH, publik berhak mengetahui kapan konflik itu berawal, apa pemicunya, dan sejak kapan hubungan pekerjaan antara FA dan hakim berakhir. Tanpa pemaparan yang memadai, motif sakit hati dan dendam terasa terlalu tipis untuk menjelaskan sebuah tindakan ekstrem berupa pembakaran sekaligus perampokan rumah seorang hakim.
Terlebih lagi, jika menelusuri pernyataan Hakim Khamozaro sebelumnya, ia sempat mengaku sering menerima telepon dari nomor tak dikenal, bahkan diduga mendapat nada ancaman ketika memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Rentetan peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kasus pembakaran rumah tersebut tidak sesederhana konflik personal seorang mantan sopir terhadap majikannya.

LBH Medan: Pengakuan Tersangka Tidak Boleh Jadi Satu-satunya Pilar Motif
LBH Medan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas pengakuan tersangka semata. KUHAP memberikan hak bagi tersangka untuk ingkar, tidak menjawab, atau memberikan keterangan yang meringankan dirinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 KUHAP. Dengan demikian, pengakuan FA tanpa verifikasi mendalam dan tanpa diperkuat bukti lain. Belum cukup untuk mengunci motif sesungguhnya.
LBH juga mempertanyakan hal penting yang belum dijelaskan penyidik: Bagaimana tersangka FA dan tersangka lainnya saling mengenal? Pertanyaan ini sangat fundamental untuk membongkar apakah ada pihak lain yang turut mempengaruhi atau mengarahkan aksi tersebut.

Penyelidikan Harus Holistik: Menyentuh Substansi, Bukan Sekadar Permukaan
Menurut LBH Medan, penyidik wajib menelusuri setiap celah dan penyimpangan yang muncul. Kerja-kerja penyidikan harus tegak pada standar objektivitas, menguji konsistensi keterangan, serta menggali seluruh fakta yang mungkin menyingkap hubungan antara ancaman-ancaman sebelumnya dengan aksi pembakaran. Kasus ini bukan sekadar kriminal umum. Ia membawa implikasi serius terhadap keamanan aparat penegak hukum, khususnya hakim yang dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) dijamin bekerja merdeka tanpa intervensi. Ancaman terhadap hakim berarti ancaman terhadap tegaknya keadilan.
Perlindungan terhadap hakim juga dijamin dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999, ICCPR yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.

Penutup: Kasus Ini Belum “Clear” — Publik Menunggu Kejujuran Fakta
Bagi LBH Medan, kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro belum sepenuhnya terang. Ada simpul-simpul cerita yang masih kusut, ada ruang kosong yang belum disingkap. Motif “sakit hati dan dendam” hanya akan masuk akal jika seluruh mata rantai kejadian diurai dengan jujur dan menyeluruh. Sampai saat itu tiba, publik berhak mempertanyakan: Benarkah motif pembakaran rumah hakim ini hanya sekadar urusan sakit hati seorang mantan sopir? Atau ada cerita lain yang belum terucap?





























































