Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Masyarakat Purwakarta
Kasus pembunuhan yang menimpa Dea Permata Karisma (27) di Purwakarta akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan Ade Mulyana (26), seorang asisten rumah tangga korban, sebagai tersangka. Fakta-fakta baru yang diungkap oleh aparat membuat publik semakin terkejut dan marah.
Kronologi Pembunuhan
Dea ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan luka parah di kepala, wajah, hingga dada di rumahnya yang berada di kawasan Perum PJT, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Ade Mulyana tinggal bersama korban dan suaminya. Ia awalnya membantu urusan rumah tangga serta usaha pembersihan botol plastik milik keluarga korban.
Pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Ade tega menganiaya korban menggunakan palu martil. Ia memukul bagian belakang kepala korban, lalu menghantam mulutnya dengan gagang palu hingga gigi korban rontok. Setelah korban lemah dan tidak berdaya, Ade melanjutkan tindakan keji yang dilakukannya.
Motif Sakit Hati dan Hasrat Gelap
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Ade merasa sakit hati karena gajinya tidak dibayar. Namun, keterangan lain menunjukkan bahwa pelaku juga tergoda karena korban sering mengenakan daster di rumah, yang memicu hasrat seksualnya. Ade bahkan sempat menyebarkan ancaman palsu terhadap korban melalui pesan WhatsApp seolah-olah ada orang lain yang mengintai.
Hasil Autopsi: Luka Parah di Kepala dan Wajah
Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Sartika Asih menemukan luka memar dan terbuka di berbagai bagian tubuh korban. Luka paling fatal terdapat di kepala bagian belakang yang menembus ke tengkorak, menyebabkan kematian. Selain itu, luka juga ditemukan di dahi, pelipis, telinga, dada, hingga mulut. Gigi depan korban rontok akibat hantaman keras.
Barang Bukti dan Rekayasa Ancaman
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku sempat membuang ponsel korban ke Jembatan Cinangka untuk menghilangkan jejak. Barang bukti lainnya dibuang ke drainase di sekitar Bendungan Jatiluhur. Fakta lain yang mengejutkan, ancaman misterius yang sempat diterima korban melalui pesan singkat pada 7 Juli 2025 ternyata hanyalah rekayasa pelaku.
Jerat Hukum
Ade Mulyana kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait kekerasan seksual dalam kasus ini.
Gelombang Reaksi dan Duka
Kasus ini memunculkan gelombang reaksi publik yang mengecam keras tindakan pelaku. Di sisi lain, keluarga korban masih dirundung duka mendalam atas kepergian Dea yang dikenal sebagai sosok ramah dan pekerja keras. Masyarakat sekitar berharap kasus ini diusut tuntas hingga pelaku menerima hukuman setimpal.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus tragis ini menjadi peringatan bahwa konflik dalam hubungan kerja bisa berujung fatal jika tidak dikelola dengan baik. Pemerintah dan aparat diharapkan memperketat regulasi serta pengawasan hubungan kerja domestik agar kasus serupa tidak kembali terulang.





























































