Reaksi Musisi terhadap Aturan Royalti yang Harus Dibayarkan Kafe dan Restoran
Aturan ketat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengenai kewajiban pemilik kafe dan restoran untuk membayar royalti atau izin jika ingin memutar karya musisi tampaknya tidak dianggap serius oleh beberapa musisi. Berbeda dengan artis lainnya, tiga musisi ternyata justru tidak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di tempat-tempat tersebut tanpa perlu pembayaran royalti sama sekali.
Peraturan ini menimbulkan reaksi beragam dari kalangan musisi. Sebab, DJKI Kemenkumham baru-baru ini menerbitkan aturan hukum yang mewajibkan pemilik kafe, hotel, pusat kebugaran, atau mall untuk membayar royalti atau izin kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta jika ingin memutar karyanya. Tidak hanya itu, mereka juga harus mendapatkan izin jika ingin memutar musik dari platform streaming seperti YouTube maupun Spotify.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Meski demikian, beberapa musisi merasa bahwa aturan ini terlalu ketat dan tidak sejalan dengan keinginan mereka sebagai pencipta karya.
Respons dari Vokalis Juicy Luicy
Salah satu yang menyampaikan pendapatnya adalah Uan Kaisar, vokalis band Juicy Luicy. Ia mengungkapkan keheranannya terhadap aturan tersebut. Menurut Uan, ia selama ini tidak pernah menuntut royalti ke mana pun jika karyanya dibawakan orang lain. Bahkan, ia tidak mempermasalahkan jika lagu-lagunya diputar di kafe tanpa perlu izin.
Uan bahkan memberikan persetujuan penuh agar kafe dan penyanyi lain bisa memutar lagu-lagu Juicy Luicy secara bebas. “Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? enggak lah. Boleh, bawain aja itu di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja,” ujarnya dalam siaran langsung di media sosial.
Selain itu, Uan juga memberikan saran kepada kafe agar bisa terhindar dari royalti. “Sama ini gais kalau enggak mau kena royalti yang lofi lofi aja tuh di Youtube. Itu juga buat vibes oke kalau misal takut royalti-royalti,” tambahnya.
Persetujuan Ahmad Dhani
Selain Uan, musisi lain yang juga membebaskan kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagunya adalah Ahmad Dhani. Pentolan band Dewa 19 ini mempersilahkan kafe dan restoran untuk memainkan lagu-lagunya. Namun, ia memberikan syarat khusus. Yaitu, hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha saja yang bisa secara bebas diputar di kafe.
“Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa19 (Dewa19 featuring Virzha-Ello). Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” ujar Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram.
Syarat kedua dari Ahmad Dhani adalah kafe dan restoran yang ingin memutar musik-musik karyanya harus izin lewat akun ofisial Dewa 19 di Instagram. “Yang berminat DM @officialdewa19,” katanya.
Penjelasan Thomas Ramdhan
Thomas Ramdhan, basist grup band GIGI, juga menyampaikan pendapat serupa dengan Uan dan Ahmad Dhani. Namun, ia lebih menyoroti persoalan penyanyi kafe yang membawakan karyanya lalu diminta bayar royalti.
Menurut Thomas, ia membebaskan penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta untuk membawakan lagu-lagu GIGI. “Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis,” ucap Thomas.
Aturan ini berlaku untuk penyanyi baru dengan honor rendah. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk penyanyi yang sudah tenar dengan bayaran lebih dari Rp5 juta.
Tarif Royalti yang Ditentukan Pemerintah
Menkumham telah mengatur dengan rinci terkait tarif royalti untuk bidang jasa kuliner yang hendak memasang karya musisi. Berikut adalah aturannya:
-
Tarif royalti untuk Restoran dan kafe
Untuk pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
Untuk hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun -
Tarif untuk pub, bar, bistro
Untuk pencipta: Rp180.000 per m2 per tahun
Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun -
Tarif untuk diskotek dan klub malam
Untuk pencipta: Rp250.000 per m2 per tahun
Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
Pembayaran royalti bisa dilakukan minimal sekali dalam setahun. Pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring lewat website LMKN. Untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, diberlakukan tarif ringan hingga bisa gratis jika hendak menyetel musik musisi.
Jika ada pelaku bisnis yang melanggar aturan, maka bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK. Selain sanksi hukum, pelaku bisnis yang tak menaati aturan juga bakal tercoreng reputasinya.


























































