Sertu Muhammad Fadly Dipecat Setelah Terbukti Lakukan Pemerasan
Sertu Muhammad Fadly Sitepu, seorang anggota TNI, akhirnya dipecat dari institusi militer setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (10/2/2026). Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.
Dalam penuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer, Mayor Tecki menuntut Sertu Fadly dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diberi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari kedinasan militer.
“Pidana pokok penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Mayor Tecki saat membacakan putusan di ruang sidang Sisingamangaraja. “Pidana tambahan dipecat dari institusi TNI,” tambahnya.
Sertu Fadly dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan dan pelanggaran UU ITE. Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHP tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Modus Calon Persit sebagai Alasan Pemerasan
Kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan korban, yang dikenal dengan inisial AN melalui media sosial Instagram pada Juni 2022. Dalam masa pendekatan, terdakwa diduga memberikan tekanan psikologis dengan dalih bahwa salah satu syarat menjadi anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) adalah harus perawan.
“Saksi 1 (korban) pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, ‘Apakah kamu masih perawan? karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan.’ Dan dijawab, dia masih perawan,” kata Tecki saat membacakan berkas dakwaan.
Hubungan asmara tersebut berlanjut hingga Desember 2023, ketika terdakwa mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aksi tersebut secara diam-diam.
“Terdakwa merekam layar video tersebut dan menyimpannya,” jelas Tecki mengenai asal-muasal alat pemerasan tersebut.
Total Kerugian Mencapai Rp 30 Juta
Benih tindak pidana muncul ketika hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024. Setelah korban memblokir kontak terdakwa, Sertu Fadly kembali menghubungi melalui Instagram pada Januari 2025 untuk meminta sejumlah uang.
Awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp 500.000. Karena ditolak, ia mulai mengirimkan potongan video asusila tersebut kepada korban sebagai ancaman agar video tidak disebarluaskan.
“Namun saksi 1 (korban) tidak menuruti permintaan tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan video phone seks dan mengancam akan menyebarkannya,” ucap Tecki.
Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan uang yang jumlahnya terus meningkat hingga lebih dari Rp 1.000.000 per transaksi. Meski korban sempat meminta video tersebut dihapus, pemerasan terus berlanjut berulang kali hingga total kerugian materiil korban mencapai Rp 30.000.000.
Menyikapi tuntutan tersebut, Sertu Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 mendatang.






























































