Penjara Diperberat, Mira Hayati Harus Hadapi Hukuman 4 Tahun
Setelah mendapatkan vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, bos skincare Makassar, Mira Hayati, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Namun, langkah tersebut justru berujung pada hukuman yang lebih berat. Pada putusan yang diumumkan Kamis (7/8/2025), hukumannya dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk ditahan dalam Rutan Negara.
Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa, membenarkan bahwa pengadilan tinggi menaikkan putusan menjadi 4 tahun. Ia menyatakan ada pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut.
Alasan Mira Hayati Mengajukan Banding
Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare yang mengandung merkuri. Dalam sidang awal, ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menganggap vonis tersebut masih terlalu berat. Menurutnya, hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara.
Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding karena putusan tersebut sangat jauh turun dari tuntutan. Ia bersikukuh bahwa tuduhan terhadap kliennya belum terbukti, terutama terkait kepemilikan bahan merkuri. Menurutnya, penyidik tidak menemukan bahan berbahaya tersebut di lokasi yang sama. Selain itu, BPOM saat melakukan sidak secara acak tidak pernah menemukan adanya merkuri di pabrik Mira Hayati.
Faktor Pemeringan Hukuman
Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebutkan tiga hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam putusan awal. Pertama, Mira Hayati sopan selama persidangan. Kedua, ia belum pernah dihukum sebelumnya. Ketiga, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan perhatian ibunya.
Meskipun demikian, hakim juga menyebut empat hal memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan produk kosmetik yang mengandung merkuri. Kedua, kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk. Ketiga, terdakwa tidak melakukan upaya untuk memastikan produk aman sebelum diedarkan. Keempat, terdakwa pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Perbedaan Hukuman dengan Pelaku Lain
Hukuman yang diterima Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa Angeliky Handajani Day menyebutkan bahwa hal memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati dalam mengedarkan produk. Sementara itu, hal meringankan yaitu sikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Profil Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik setelah memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023. Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik bernama MH Whitening Skin. Perusahaan ini diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.
Mira Hayati dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan dengan julukan “Ratu Emas”. Julukan ini diberikan karena kebiasaannya membeli emas dengan berbagai ukuran. Ia rutin membeli emas setiap Jumat tanpa memedulikan harga. Selain itu, ia juga sering memamerkan emas di media sosial.






























































