Penangkapan dan Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Narkoba
Sebuah kasus besar terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, yang melibatkan seorang pejabat tinggi kepolisian. AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota sebelumnya, telah dipecat dari jabatannya oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terseret dalam kasus peredaran gelap narkoba. Peristiwa ini bermula dari pengakuan mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi.
AKP Malaungi adalah mantan kasat narkoba yang sebelumnya memiliki pangkat AKP. Setelah terseret dalam kasus tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari dinas kepolisian dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kejadian ini memicu pengungkapan keterlibatan atasannya, yaitu AKBP Didik, dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Asmuni, kuasa hukum dari AKP Malaungi, menjelaskan bahwa Didik sempat meminta mobil Toyota Alphard kepada Malaungi. Harga mobil yang diminta setara dengan Rp 1,8 miliar. Permintaan ini dianggap sebagai tekanan oleh Malaungi karena disertai ancaman pemecatan. Tekanan tersebut membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres.
Dari situ, komunikasi antara Malaungi dengan bandar narkoba bernama Koko Erwin terjadi. Koko Erwin menyatakan kesediaan menyerahkan uang miliaran rupiah. Syaratnya, Polres Bima Kota tidak menyentuh bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh Koko Erwin. Negosiasi harga pun dilakukan dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Karena tidak sanggup menyerahkan duit Rp 1,8 miliar secara langsung, Koko Erwin menyerahkan uang Rp 1 miliar sebagai uang muka. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui transfer secara bertahap. Transfer dilakukan melalui rekening seseorang bernama Dewi Purnamasari. Awalnya, uang yang dikirim sebesar Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta.
Setelah uang Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor kepada AKBP Didik dengan kode BBM Sudah Full. Kode itu berarti uang Rp 1 miliar sudah tersedia. Laporan yang disampaikan melalui pesan chat pesan singkat itu pun dibalas oleh Didik dengan kata Oke, nanti Ria yang ambil.
Selanjutnya, AKP Malaungi menarik uang tersebut secara tunai ke bank, membungkus menggunakan dus bir merek Bintang dan diserahkan kepada Ria. Menurut Asmuni, Ria adalah kode untuk seorang ajudan Didik. Dari Ria, uang Rp 1 miliar disetor tunai ke rekening milik Didik.
Tidak berhenti sampai disitu, Malaungi menagih janji kepada Koko Erwin untuk segera menyerahkan uang Rp 800 juta. Tagihan disampaikan dalam pertemuan di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan itulah Koko Erwin menitipkan sabu dengan berat 488 gram kepada Malaungi. Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta.
Namun, sebelum transaksi terakhir dilakukan, Malaungi ditangkap oleh Bidpropam Polda NTB. Dia kemudian diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Setelah penangkapan itu, Malaungi mulai “bernyanyi”. Dia tidak ingin seorang diri diproses hukum.
Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sistem hukum. Hal ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.





























































