Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Oleh KPK
Penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan akhirnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penangkapan ini berlangsung di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Tidak seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang biasanya dilakukan secara mendadak, Wamenaker Noel diamankan saat sedang berada di rumahnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada dini hari Kamis (21/8/2025), dan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025).
Menurut informasi dari saksi mata, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Empat petugas KPK datang ke rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur. Proses penjemputan berjalan cepat, hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 20 menit sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain membawa Wamenaker, petugas juga mengambil satu unit sepeda motor dari kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan OTT yang sebelumnya dilakukan oleh tim KPK. Awalnya, tim KPK menangkap Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, saat sedang menerima uang dari perusahaan jasa.
Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang telah ditangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul bersama bukti dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya. Data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjadi bukti pendukung dalam penyelidikan ini.
Pernyataan Dari Wamenaker
Sebelum resmi ditahan, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan kepada media. Ia secara tegas membantah narasi bahwa dirinya terjaring OTT maupun melakukan pemerasan. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor,” kata Noel.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. Meskipun membantah, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Kasus Korupsi Terkait Penerbitan Sertifikat K3
Kasus ini terkait dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3). Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.






























































