Penangkapan Pelaku Curas dalam Waktu Singkat
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digencarkan untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Peristiwa pencurian terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku utama berinisial S (43) bersama rekan-rekannya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka mencoba melarikan diri ke luar daerah. Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil dengan melacak keberadaan tersangka yang sudah berada di Kota Palembang.
“Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S diamankan di Palembang pada Minggu 15 Februari 2026 siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus,” ungkap Nandang, Selasa (16/2/2026).
Awal Peristiwa dan Aksi Pelaku
Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) dan saksi AP (42) sedang bertugas di lokasi kejadian. Tersangka S (43) bersama tiga rekannya yang merupakan pasien rehabilitasi mendatangi korban setelah melaksanakan ibadah. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan fisik secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan. “Para pelaku menggasak satu unit telepon genggam merk Infinix Smart 8, uang tunai Rp 850.000, serta satu unit sepeda motor operasional yayasan jenis Honda Beat,” kata Nandang.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digadaikan,” tegas Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Petugas
Petugas telah melakukan beberapa langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyidikan:
- Mengecek keberadaan tersangka di berbagai lokasi.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses penyidikan.
- Menelusuri keberadaan barang bukti yang hilang atau digadaikan.
Selain itu, petugas juga melakukan investigasi terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pelaku dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Polda Sumsel dalam Memberikan Rasa Aman
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya operasi seperti Pekat Musi 2026, diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah tersebut.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan bagi warga masyarakat. Kami percaya dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, keamanan akan tercapai,” ujar Nandang.
Operasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan penangkapan pelaku Curas dalam waktu singkat, Polda Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan.





























































